tulisan berjalan

Welcome to My Blog

Rabu, 09 Oktober 2013

Proses Pembentukan Tulang


Proses Pembentukan Tulang

            Osifikasi atau yang disebut dengan proses pembentukan tulang telah bermula sejak umur embrio 6-7 minggu dan umumnya akan bertumbuh dan berkembang terus sampai umur 30 sampai 35 tahun. Osifikasi dimulai dari sel-sel mesenkim memasuki daerah osifikasi, bila daerah tersebut banyak mengandung pembuluh darah akan membentuk osteoblas, bila tidak mengandung pembuluh darah akan membentuk kondroblas.
          Sampai usia 30 atau 35 tahun ( tergantung individual ) pertumbuhan tulang berhenti, dan tercapai puncak massa tulang. Puncak massa tulang belum tentu bagus, tapi diumur itulah tercapai puncak massa tulang manusia. Bila dari awal proses pertumbuhan, asupan kalsium selalu terjaga, maka tercapailah puncak massa tulang yang maksimal, tapi bila dari awal pertumbuhan tidak terjaga asupan kalsium serta giji yang seimbang, maka puncak massa tulang tidak maksimal.

Kamis, 12 September 2013

Hak dan Kewajiban UUD 1945 Pasal 27-34

                                                                        PASAL 27

  (1).  Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan  pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Hak : Untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan
 Kewajiban : Menjunjung hukum dan pemerintahan.
  (2). Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak      bagi kemanusiaan.
 Kewajiban : Tiap-tiap warga negara wajib mendapatkan pekerjaan yang ada dan  mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  (3). Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
            Hak : Setiap warga negara berhak ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
 Kewajiban : Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Senin, 08 April 2013

Konstitusi Negara Rusia


BAB I
PENDAHULUAN
  1. I.          Latar Belakang
Perkataan “konstitusi” berasal dari bahasa Perancis Constituer dan Constitution, kata pertama berarti membentuk, mendirikan atau menyusun, dan kata kedua berarti susunan atau pranata (masyarakat). Dengan demikian konstitusi memiliki arti; permulaan dari segala peraturan mengenai suatu Negara. Pada umumnya langkah awal untuk mempelajari hukum tata negara dari suatu negara dimulai dari konstitusi negara bersangkutan. Mempelajari konstitusi berarti juga mempelajari hukum tata negara dari suatu negara, sehingga hukum tata negara disebut juga dengan constitutional law. Istilah Constitutional Law di Inggris menunjukkan arti yang sama dengan  hukum tata negara. Penggunaan istilah Constitutional Law didasarkan  atas alasan bahwa dalam hukum tata Negara unsur konstitusi lebih menonjol.
Dengan demikian suatu konstitusi memuat aturan atau sendi-sendi pokok yang bersifat fundamental untuk menegakkan bangunan besar yang bernama “Negara”. Karena sifatnya yang fundamental ini maka aturan ini harus kuat dan tidak boleh mudah berubah-ubah. Dengan kata lain aturan fundamental itu harus tahan uji terhadap kemungkinan untuk diubah-ubah berdasarkan kepentingan jangka pendek yang bersifat sesaat.

BAB II
LANDASAN TEORI
A.    Ideologi Negara Rusia